MENU Senin, 25 Nov 2024

Soal Lahan SDN 02 Dukuhseti, Pemkab: Utamakan Jalur Hukum

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Mei 2023 17:14 0 102 admin

PATI, SuaraRakyatJateng – Penanaman pisang di lahan SDN 02 Dukuhseti memanas lagi. Sekolahan kembali ditanami pohon pisang. Pemkab Pati meminta pihak yang menanam pisang tempuh jalur hukum jika tak bisa jalur kekeluargaan.

Pihak pemerintah desa, kecamatan Dukuhseti menghadiri rapat dengan Pemkab setempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Rapat tersebut membahas penyelesaian persoalan klaim lahan di SDN 02 Dukuhseti dan kantor Pemdes. Berjalannya pembahasan tersebut digelar secara tertutup.

”Ini langkah awal untuk memfasilitasi persoalan lahan di Dukuhseti biar rampung. Tadi ada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan dinas pendidikan. Kedepan kami akan komunikasi dengan Pak Sunari (yang mengaku punya lahan),” papar Kasatpol PP Pati Sugiyono saat ditemui usai rapat.

Menurutnya, adanya penanaman pisang itu sangat mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar. Sebab, ada ulah menanami pohon pisang di lahan tersebut. ”Ini terlepas dari itu milik siapa, yang jelas lahan itu fasilitas publik. Termasuk terkait penyegelan pelayan umum itu tak perlu,” tandasnya.

Karenanya, pihaknya memohon kepada yang bersangkutan bahwa jika benar-benar lahan itu kepemilikannya silahkan menempuh proses hukum. Jangan sampai mengganggu fasilitas umum.

”Kedepankan itu (proses hukum, Red). Itu lahan anak bangsa yang akan menjadi generasi penerus. Kedua, mendapatkan surat dari bupati untuk menyelesaikan dengan sebaik-baiknya. Kami akan backup. Semoga ada jalan terbaik,” paparnya.

Sementara itu, Camat Dukuhseti Agus Sunarko menambahkan, hasil rapat itu Pemkab meminta persoalan diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Jika tak terealisasi bisa dengan proses hukum.

Baca Juga  Kerap Terjadi Laka, Lampu Peringatan Jalan Diusulkan

”Intinya jangan sampai main hakim sendiri. Nanti yang rugi adek-adek sekolah. Kami mendorong agar Pak Sunari yang merasa mempunyai hak agar permasalahan diselesaikan dengan kekeluargaan. Kalau tak bisa, ya menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Saat ditanya soal mediasi selama ini, jawab dia, belum ada titik temu. Meski begitu, jangan sampai ada pihak yang memprovokasi pihak Sunari.

”Intinya jangan sampai mbah Sunari terprovokasi. Kalau ingin minta masukan kepada ahlinya. Tanya kepada kepala desa atau camat. Misalnya tak mau ya pak bupati,” pungkasnya. (ri/fan)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA