PATI, SuaraRakyatJateng – Wage atau Wagiman, Warga Desa Karangwotan Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati terpaksa harus mendapatkan pengawasan ketat dari pihak keluarga dan tenaga kesehatan.
Hal itu dilakukan lantaran, Wagiman yang terindikasi gangguan jiwa atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) sering membuat resah di desa, sehingga warga mendesak kepada Pemerintah Desa agar Wagiman dibawa ke Rumah Sakit atau Dinas Sosial untuk di rehabilitasi.
“Pihak keluarga menolak jika Wagiman di bawa ke Rumah Sakit, dan berjanji akan merawat dan memperhatikan,”Ungkap Camat Puncakwangi Udhi Harsilo Nugroho, Rabu (17/5/2023).
Menurutnya, Pihak keluarga bersepakat dan berjanji akan merawat Wagiman hingga proses penyembuhan, dan itu tertuang dari hasil kesepakatan yang disaksikan oleh Muspika, Pemdes dan warga Desa Karangwotan.
“Sebenarnya sudah akan dibawa ke Rumah Sakit, bahkan Dinsos juga sudah melobi untuk mencarikan kamar kosong, tapi pihak keluarga menolak, dan menginginkan Wagiman tetap di Karangwotan,”Ujarnya.
Dalam masa perawatan nanti, Lanjut Udhi, Wagiman akan diawasi oleh Tenaga Medis,, dan pihak keluarga nantinya akan melaporkan jika penyakit yang diderita oleh Wagiman kambuh atau obatnya habis.
Disinggung soal rumah Wagiman yang dipindahkan hingga warga terjadi saling lapor ke Polisi, Ia mengaku sudah mendalami, dan itu sudah ada kesepakatan, sehingga diharapkan agar laporan ke Polisi itu dicabut.
“Kami menganjurkan agar laporan itu dicabut, agar situasi kondusif, memang saat ini masih didalami pihak kepolisian apakah bisa ditindak lanjuti atau cuma spontanitas,”Terangnya.
“Saya juga sudah himbau ke Pemdes agar bisa sama-sama legowo, Alhamdulillah tadi sudah disepakati, dan nanti Permasalahan ini akan disampaikan ke warga dan keluarga Wagiman agar tidak diperpanjang.”Tandasnya. (nu/fan)
Tidak ada komentar