MENU Senin, 25 Nov 2024

Pelaku Penfaniayaan Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Mei 2023 14:17 0 99 admin

PATI, SuaraRakyatJateng – Polisi menetapkan MT (28) sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Amelia Damayanti (23) yang merupakan istrinya sendiri.

MT terancam hukuman penjara 15 tahun, karena telah melanggar pasal 44 ayat 3 Undang-undang KDRT. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menjelaskan, Awalnya pelaku usai menenggak minuman keras pulang ke rumah pada Minggu sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Pelaku saat itu sedang melihat AD sedang tidur dengan anaknya, namun karena melihat Pampers anaknya penuh, lalu pelaku mengajak korban untuk membeli pampers.

Saat di jalan, pelaku dan korban cek-cok, lalu pelaku menghentikan motornya di lapangan, saat cek-cok pelaku menuduh korban selingkuh, namun sebaliknya korban juga menuduh pelaku selingkuh dengan janda.

“Pelaku tak terima, lalu memukul korban di bagian kiri kepala 2 kali, lalu bagian mulut dan pipi, setelah itu pelaku mencekik korban hingga jatuh, dan setelah itu korban masih ditendang di bagian dada,”Ungkap Kapolresta Pati saat menggelar konferensi pers Selasa (16/5/2023).

Pelaku yang panik karena melihat korban tak sadarkan diri, lalu membawanya ke rumah kakak korban. Tapi karena korban masih tak sadarkan diri, lalu pelaku bersama keluarga korban membawanya ke rumah sakit.

“Dari pihak rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal, namun pelaku mengaku ke pihak keluarga bahwa korban meninggal karena kecelakaan.”Ujarnya.

Karena merasa ada kejanggalan pada tubuh korban, Lanjut Kapolresta, Pihak keluarga lalu melaporkannya ke Polisi. Dari hasil penyidikan terhadap pelaku diakui bahwa pelaku telah melakukan kekerasan terhadap istrinya hingga meninggal.

Baca Juga  Jembatan Juwana Diuji Keamanan, Ternyata Bisa Tahan Sampai 50 Tahun

“Tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya, namun tindakan yang dilakukan ini secara spontanitas saat cek-cek dengan istrinya,”Kata Andhika.

Sementara Pelaku mengaku terbawa emosi karena telah melakukan kekerasan terhadap istrinya. Tindakan itu dilakukan karena terpengaruh minuman keras, bahkan ia juga mengetahui kalau saat itu istrinya sedang mengandung anaknya.

“Iya saya tahu kalau istri saya sedang hamil, tapi berapa bulan saya tidak tahu, dan saya menyesal dengan perbuatan saya ini,”Sesal MT saat ditanya sejumlah wartawan. (nu/fan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA