20 WNI yang diduga disekap dan dipekerjakan ilegal di Myanmar. (istimewa) JAKARTA, SuaraRakyatNasioal – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua tersangka (Tsk) kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar
Dua tersangka atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha adalah penyalur 20 WNI yang disekap di Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa (9/5/2023) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa siang pukul 13.00 WB. Gelar tersebut dipimpin Komisaris Besar Polisi Basuki Efendhy.
“Hasil keputusan gelar perkara, terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha ditetapkan sebagai tersangka,” terang Djuhandhani.
Ia menjelaskan, penetapan kedua tersangka dengan alasan telah terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tsk melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Setelah penetapan tersangka ini, penyidik selanjutnya melakukan rencana tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian mengembangkan penyidikan untuk memastikan adanya tersangka lainnya.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban 20 orang WNI yang disekap di Myanmar ke Bareskrim Polri pada 2 Mei 2023.
Laporan polisi dengan nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tersebut langsung ditindaklanjuti. Lalu dinaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan pada Senin (8/5/2023).
Sebelumnya, sebanyak 20 WNI menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di Myanmar telah dibebaskan pada Sabtu (6/5/2023) dalam dua tahap.
Tahap pertama sebanyak empat orang dan tahap kedua sebanyak 16 orang. Sebanyak 20 WNI itu dibawa ke Bangkok, Thailand, pada Minggu (7/5/2023). Untuk penanganan selanjutnya dan saat ini masih dalam proses pemulangan ke Indonesia. (*/fan)
sumber: Solopos.com
Tidak ada komentar