MENU Senin, 25 Nov 2024

Warga Sukolilo Pati Diegrlandang di Polsek, Ada Apa?

waktu baca 2 menit
Minggu, 23 Apr 2023 17:00 0 119 Editor

PATI, SuaraRakyatJateng – Dua orang warga Desa Sukolilo ZA (25) dan FS (24), terpaksa harus di gelandang di Polsek Sukolilo Polresta Pati.

Keduanya diseret oleh anggota Polsek Sukolilo bersama team Resmob Polresta Pati ke kantor Polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) pada senin (17/4) di Cafe milik Sriani Warga Desa Gemblung Kecamatan Sukolilo.

Kanitreskrim Polsek Sukolilo Aiptu Sugiyono menjelaskan, Permasalahan itu bermula saat Rasmin alias Gusdur hendak mencari makan di cafe milik Sriani Warga Gemblung Kecamatan Sukolilo. Pelaku yang tiba-tiba datang bersama 10 orang rekannya langsung memukul dan merampas paksa uang dan motor milik korban.

“Korban saat itu sedang menunggu pesanan makanan di Cafe, tiba-tiba korban di datangi pelaku bersama 10 orang dan langsung melakukan pemukulan,”Kata Kanit Sabtu (22/4/2023).

Usai melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku langsung kabur. Namun pelaku juga sempat mengambil dompet milik korban yang berisikan uang Rp 2,9 juta, 1 buah ATM BRI, 1 buah KTP dan 1 buah STNK motor milik korban.

“Pelaku langsung kabur setelah ada yang melerai, dan korban yang mengalami luka-luka karena pukulan, lalu berobat ke puskesmas,”Ujarnya.

Polisi yang menerima laporan itu, tak membutuhkan waktu lama. Pelaku yang sudah diketahui keberadaannya langsung dapat ditangkap dan diamankan di Polsek Sukolilo pada (21/4).

“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana Curas, sehingga setiap Pelaku keluar dari tahanan selalu membuat ulah dan sangat meresahkan masyarakat.”Terangnya.

Baca Juga  Sungai Juwana Terus Mengalami Pendangkalan

“Atas ulahnya itu, pelaku terancam pidana pasal 365 Subs 170 KUH Pidana dengan ancaman 9-12 tahun penjara,”Tambahnya. (nu/fan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA