PATI, SuaraRakyatJateng – Aneh tapi nyata, kisah yang dialami Kiswatun Nikmah warga Desa/Kecamatan Dukuhseti. Suaminya Ali dibacok kepala dan tangannya. Nikmah membela diri dengan memukul pelaku pembacokan menggunakan sandal jepit. Lho kok malah jadi tersangka.
Peristiwa tersebut berawal dari laporan Nikmah ke kepolisian Pati. Dia melaporkan pelaku berinisial A yang membacok suaminya, Ali. Namun, pelaku juga melaporkan keluarga Nikmah (suami beserta anak berusia 14 tahun). Sudah setahun polisi mendalami kasus tersebut.
Waktu itu, rumah Nikmah didatangi gelombolan preman berjumlah lima orang. Salah satu preman membawa parang.
“Suami saya mau dibunuh. Dia dibacok dan terluka parah. Kemudian saya pukul pelaku dengan sandal jepit saya supaya tak dibacok,” terang Nikmah.
Kemudian, saat membela diri menggunakan sandal jepitnya, dia malah dilaporkan. Dia juga dijadikan tersangka pula sebagai pelaku penganiayaan oleh pelakh.
“Padahal waktu itu saya membela diri. Saya dilecehkan dan ditarik-tarik mau diseret keluar rumah. Anak saya yang berusia 13 tahun lari ketakutan,” jelasnya.
Suaminya kini cacat. Tangan kirinya tak bisa menggenggam lantaran kena bacok.
“Saya menangkis parang yang mau diarahkan ke istri saya,” sambung Ali.
Setelah itu, Ali dipegang dua orang itu. Kemudian seorang mengambil parang dan membacok kepala Ali.
“Saya dipegangi kemudian dibacok. Tangan saya ini cacat, tak bisa genggam karena jaringan tangan putus,” katanya.
Kuasa Hukum Korban Drajat Ari Wibowo bersama Ali, Nikmah, dan sang anak pada Senin (20/3/2023) mendatangi Polresta Pati. Mereka menjadi saksi atas pelaporan balik pelaku.
“Mereka (korban) bersama anaknya dilaporkan karena penganiayaan menggunakan sendal jepit dan batu. Kami mendapat panggilan untuk menjadi saksi. Dan meluruskan kronologinya,” ucapnya.
Mereka menuntut keadilan atas apa yang dialami korban. Pelapor dipukul dengan sandal jepit, sedangkan Ali dibacok.
“Kami sedih juga. Apa yang dialami keluarga suami tak berimbang. Orang hampir mati dilaporkan balik karena melindungi suaminya dengan sandal jepit malah dilaporkan. Semua dilaporkan. Termasuk lutranya yang berusia 13 tahun juga,” tandasnya.
“Bahkan korban yang hampir mati kalau tak dilerai. Kemudian pihak pelapor hanya dipukul sandal jepit kok melaporkan korban,” lanjutnya.
Pihaknya sudah mempunyai visum dan foto-foto yang dilampirkan sebagai bukti.
“Harapan kami, mohon kepada pihak penyidik dan kepolsian, perkara ini diluruskan sesuai kejadian yang sebenarnya. Biar ada keadilan. Sebab klien kami luka berat. Malah mungkin bisa meninggal kalau tak dilerai. Cuman, dilaporkan hanya pemukulan membela diri dengan sandal jepit,” harapnya.
Sementara ini, pihak Polresta Pati masih memproses perkata tersebut.
“Untuk langkah kedepan kami belum bisa memberikan statemen karena masih berproses. Intinya ada dua laporan dan keduanya sedang kami jalankan,” kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar ketika dikonfirmasi. (nu/fan)
Tidak ada komentar