PATI, SuaraRakyatJateng – Puluhan botol Minuman Keras (Miras) dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pati Selasa (28/2). Hal itu dilakukan sebagai upaya penertiban penegakan Perda menjelang bulan suci Ramadhan.
Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiono mengatakan, Penertiban miras yang menyasar di wilayah Kecamatan Jakenan itu dilakukan untuk menindak lanjuti aduan warga yang resah dengan adanya peredaran miras yang berkedok warung kopi.
“Kita menindak lanjuti laporan warga yang resah dengan adanya tempat karaoke dan warung penjual miras, namun berkedok warung kopi di wilayah kecamatan Jakenan,”Katanya Rabu (1/3/2023).
Dikatakan, Dari hasil operasi yang dilakukan ditemukan barang bukti berupa puluhan miras dengan kadar alkohol diatas 5% dari berbagai merk.
“Pemilik atau pengelola tempat karaoke dan warung kopi atau miras diberi pembinaan dan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya dengan melanggar peraturan yang berlaku, apabila dikemudian hari temukan lagi maka akan diproses secara hukum,”Ancamnya.
Sugiono juga mengaku dari miras yang dirazia akan dijadikan barang bukti, dan akan diamankan di kantor satpol PP Pati.
“Kegiatan ini sebagia bentuk penegakan Perda dan upaya tindak lanjut aduan warga masyarakat yang resah dengan adanya peredaran miras,”Pungkasnya. (nu/fan)
Tidak ada komentar