TUBAN, SuaraRakyatNasional – Sebanyak sembilan pasangan bukan suami istri terjaring razia petugas gabungan saat menginap di kamar hotel di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Sembilan pasangan tersebut diamankan dari tiga lokasi hotel yang berbeda yakni di Hotel Ratna sebanyak 3 pasangan, Hotel SG 17 sebanyak 3 pasangan dan di Hotel Fortuna ada 3 pasangan.
Adapun pasangan yang diamankan yakni pasangan W (48) dan AS (52), pasangan IA (31) dan NM (31), pasangan WDS (25) dan PDW (18), pasangan AM (35) dan REW (28), pasangan SM (27), dan RPJ (23).
Kemudian, pasangan R (42) dan NS (42), pasangan AR (23) dan NF (23), pasangan DS (28) dan SF (26), serta pasangan AM (47) dan IS (48).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tuban mengatakan, mereka terjaring saat petugas menggelar razia untuk menciptakan ketertiban umum, Sabtu.
Sembilan pasangan kita amankan dari tiga hotel, karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen suami-istri yang sah kepada petugas,” katanya.
Dia menuturkan, pasangan bukan suami istri yang terjaring razia tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Tuban untuk dilakukan pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring).
“Mereka langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan oleh Satuan Samapta Polres Tuban,”ujarnya.
Selain memeriksa pasangan yang terjaring razia, petugas juga memanggil pemilik ataupun pengelola bisnis penginapan tempat mereka menginap untuk dimintai keterangan. (*/Fan)
Tidak ada komentar