PATI, SuaraRakyatNasional – Narapidana teroris (Napiter) di Lapas Kelas IIB Pati dibebaskan bersyarat. Napi tersebut berperilakuan baik selama ditahan dan sudah ikrar kembali ke NKRI.
Napi berinisial SC Pada 30 September 2020 dia mendekam di Rutan Cikeas, Bogor. Kemudian pada Agustus tahun lalu dipindahkan ke Lapas Pati.
Dia kini telah keluar dari Lapas Pati pada Kamis (9/2/2023). Bersama tim Densus dan Bapas, Napiter itu bakal dilimpahkan ke Bapas Surakarta.
Napiter jaringan Jamaah Islamiyah (JI) mengaku sudah bertaubat. Dia menyadari apa yang dilakukan dulu itu salah.
”Saya menyesal mengikuti oranisasi yang dulu saya ikuti. Organisasi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dapat dikategorikan sebagai cikal bakal teroris,” imbuhnya.
Usai dirinya jera, SC mengaku tak ingin ikut lagi organisasi JI atau yang berpotensi berbahaya yang mengandung unsur terorisme lainnya.
”Tidak mungkin saya ikut lagi. Kalau saya ikut lagi nanti malah balik lagi kesini. Selepas dari sini, ya mengikuti organisasi yang lain yang legal dan tidak dilarang pemerintah,” paparnya.
Selama di organisasi teroris itu, dia mengikuti kegiatan keagaaman seperti biasanya (mengaji). Namun ada beberapa oknum yang mengarah ke tindakan terorisme.
”Pada 2013 awal itu di Suriah kan baru mulai ramai. Dari situ memutuskan ke sana. Dari JI mengutus anggotanya ke Suriah untuk mensurvei dampak perang itu,” jelasnya.
Teroris yang mendekam di Lapas Pati selama sembilan bulan ini terjerat pasal 15 UU RI Nomer 15 tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme. Dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 22 September 2021. Dia diputus tiga tahun penjara. Kemudian mulai ditahan pada 30 September 2020 lalu. Seharusnya dia bebas pada 1 Oktober 2023. Tapi setelah menjalani persyaratan, SC mendapatkan pembebasan bersyarat.
”Bersangkutan pada Kamis (10/2) dibebaskan bersyarat karena surat pembebasan bersyarat turun. Ditandatangani Dirjen kami. Saat ini statusnya klien Bapas Surakarta. Karena dia beralamatkan Boyolali,” papar Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Pati Krismiyanto.
Alasan pembebasan itu, SC sudah diradikalisasi, berperilakuan baik selama di Lapas. Kemudian pihaknya menjembatani untuk diusulkan bebas bersyarat.
”Selain berperilakuan baik, syarat administrasi harus terpenuhi. Yaitu kembali ke NKRI. Bukan bebas murni dia ini. Jadi masih menjadi klien wajib lapor Bapas Surakarta,” cetusnya. (Nal/Fan)
Tidak ada komentar